Dikediri Seorang Gadis Dicabuli Teman Facebooknya Hingga Hamil - BenzAjha

Dikediri Seorang Gadis Dicabuli Teman Facebooknya Hingga Hamil

Benzajha - Dikediri Seorang Gadis Dicabuli Teman Facebooknya Hingga Hamil - Bunga (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menjadi korban lelaki biadab. Gadis 17 tahun itu kini tengah berbadan dua.

Bunga diperdayai oleh teman barunya yang ia kenal melalui Facebook. Bunga mengaku, diajak jalan-jalan, kemudian dipaksa bersetubuh.

Setelah menerima laporan dari keluarga Bunga, akhirnya Galih Hudayana (21) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri berhasil diringkus.

Dihadapan petugas, Galih pun mengaku, menyesal. Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian, dia bertemu di Waduk Siman di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.

"Saya datang bersama teman, kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan," aku Galih.

Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor berkeliling. Kemudian mengajak ke tempat indekosnya wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tersebut diulangi pelaku sampai tiga kali hingga korban hamil 8 bulan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.

Tetapi pelaku membantah memaksa korban, menurutnya, perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.

"Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya," kelit Galih.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono menyatakan, meskipun tanpa paksaan tetapi perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melakukan tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.

"Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman, kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli . Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegas AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5).

Sumber : Merdeka.com


ADS atas Artikel

ADS Tengah Artikel 1

ADS Tengah Artikel 2

ADS Bawah Artikel